This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Laia, Azavid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBELAAN DIRI PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Laia, Azavid
Jurnal Panah Hukum Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jphukum.v5i1.2104

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan dimana orang atau badan hukum sebagai subjek pembuat kesalahan menerima dan melaksanakan konsekuensi atau hukuman atas segala perbuatannya yang dilarang dan bersifat melawan hukum. Tindak pidana penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pembelaan diri adalah tindakan atau usaha seseorang untuk melindungi diri sendiri dari ancaman, bahaya, atau tindakan yang dapat merugikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembelaan Diri Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam pembelaan diri pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn) adalah bahwa sesungguhnya anak sebagai pelaku harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena perbuatan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan simpulan tersebut diatas yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus lebih cermat dan teliti sehingga anak bisa dibebaskan dari perbuatan-perbuatannya tersebut.