Abstrak Mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang semakin penting dalam menangani meningkatnya kasus pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Litigasi sering dianggap tidak efektif karena prosesnya yang panjang, biaya tinggi, serta sifat adversarial yang berpotensi merusak hubungan antara bank syariah dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembiayaan syariah, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kendalanya, serta membandingkan efektivitas mediasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan OJK, dan studi akademik terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip syariah, serta secara normatif lebih fleksibel dibandingkan litigasi dan arbitrase. Namun, optimalisasi mediasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum syariah, keterbatasan mediator bersertifikat syariah, belum optimalnya kelembagaan mediasi, serta kultur hukum yang masih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan pendukung mediasi, peningkatan kualitas mediator, dan literasi hukum publik guna mengoptimalkan peran mediasi sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia. Kata Kunci: Mediasi, ADR, sengketa pembiayaan syariah, lembaga keuangan syariah. Abstract Mediation has become an increasingly important Alternative Dispute Resolution (ADR) mechanism in addressing the growing number of problematic Islamic financing cases in Indonesia. Litigation is often considered ineffective due to lengthy procedures, high costs, and its adversarial nature, which may undermine the relationship between Islamic financial institutions and their customers. This study aims to analyze the legal foundations of mediation as an alternative mechanism for resolving Islamic financing disputes, identify factors influencing its effectiveness and implementation constraints, and compare the effectiveness of mediation with other dispute resolution mechanisms. This research employs a normative juridical approach by examining statutory regulations, Financial Services Authority (OJK) policies, and relevant academic literature. The findings indicate that mediation has strong legal legitimacy, aligns with Sharia principles, and is normatively more flexible than litigation and arbitration. However, the optimization of mediation remains constrained by low levels of Sharia legal literacy, a limited number of certified Sharia mediators, underdeveloped mediation-supporting institutions, and a legal culture that continues to prioritize court-based dispute resolution. This study emphasizes the need to strengthen institutional capacity, enhance mediator quality, and improve public legal literacy to optimize the role of mediation as a primary mechanism for resolving Islamic financing disputes in Indonesia. Keywords: Mediation, ADR, Islamic financing disputes, Islamic financial institutions.