Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL Aslan Syah Mattulanreng; Rahmat; Mukhlis Achmad; Armawansya; Riyan Adnan Wahyudi; Muh.Ramli
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.64661

Abstract

Abstrak Politik hukum merupakan arah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan nasional, politik hukum memiliki peran strategis dalam menentukan substansi, bentuk, serta mekanisme pembentukan regulasi agar selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep politik hukum serta implementasinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan nasional tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik yang berkembang, sehingga sering kali memengaruhi kualitas dan konsistensi regulasi yang dihasilkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan politik hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan konstitusi agar setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjamin terciptanya sistem hukum nasional yang demokratis dan berkeadilan. Kata kunci: Politik Hukum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hukum Nasional   Abstract Legal politics refers to the direction of legal policy determined by the state in order to achieve the national goals as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In the context of the formation of national legislation, legal politics plays a strategic role in determining the substance, form, and mechanisms of regulatory drafting to ensure alignment with the values of justice, legal certainty, and expediency. This study aims to analyze the concept of legal politics and its implementation in the process of forming legislation in Indonesia. The research method employed is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the formation of national legislation cannot be separated from the prevailing political configuration, which often influences the quality and consistency of the regulations produced. Therefore, it is necessary to strengthen legal politics based on Pancasila and the Constitution to ensure that every regulation enacted is able to respond to societal needs and guarantee the realization of a democratic and just national legal system. Keywords: legal politics, law-making, legislation, national legal system  
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KECURANGAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN Amirullah; Muh.Ramli
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.66810

Abstract

ABSTRAK Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian yang melibatkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Namun, dalam praktiknya sering terjadi berbagai bentuk kecurangan yang merugikan konsumen, seperti penipuan, manipulasi kualitas barang, dan praktik perdagangan tidak jujur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kecurangan dalam kegiatan perdagangan serta upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kecurangan dalam perdagangan telah diatur dalam berbagai regulasi, namun masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan, dan kurangnya efektivitas sanksi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan perdagangan yang adil dan berkeadilan. Kata kunci: penegakan hukum, kecurangan, perdagangan, perlindungan konsumen   ABSTRACT Trade activities constitute one of the most important sectors in the economy, involving interactions between business actors and consumers. However, in practice, various forms of fraud frequently occur, causing harm to consumers, such as deception, manipulation of product quality, and unfair trade practices. This study aims to analyze the forms of fraud in trade activities as well as the law enforcement efforts undertaken to address them. The research method employed is normative juridical, using statutory and conceptual approaches. The results indicate that law enforcement against fraud in trade has been regulated under various legal provisions; however, its implementation still faces several challenges, including low legal awareness among the public, weak supervision, and the lack of effectiveness in sanctions. Therefore, it is necessary to enhance coordination among institutions, increase public awareness through education, and enforce strict and consistent legal measures in order to create fair and equitable trade practices. Keywords: law enforcement, fraud, trade, consumer protection  
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA Priyanto; Ahmad Fadli; Muh.Ramli
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.66811

Abstract

Abstrak Perjanjian jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang banyak digunakan dalam praktik pembiayaan di Indonesia untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya kreditur dan debitur. Pengaturan mengenai jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan hak preferen serta kekuatan eksekutorial kepada kreditur. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering menimbulkan permasalahan, terutama terkait tindakan sepihak oleh kreditur yang berpotensi merugikan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dalam perjanjian jaminan fidusia serta mengkaji implikasi perubahan hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur terletak pada hak preferen dan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, sedangkan perlindungan bagi debitur diwujudkan dalam hak atas penggunaan objek jaminan serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah mekanisme eksekusi jaminan fidusia dengan menekankan pentingnya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan, sehingga menciptakan keseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dalam perjanjian jaminan fidusia telah mengalami perkembangan ke arah yang lebih adil, meskipun masih diperlukan penyempurnaan regulasi dan peningkatan pemahaman hukum masyarakat agar implementasinya berjalan efektif. Kata kunci: perlindungan hukum, jaminan fidusia, kreditur, debitur, eksekusi jaminan.   Abstract Fiduciary guarantee agreements are a legal instrument widely used in financing practices in Indonesia to provide legal certainty and protection for parties, particularly creditors and debtors. Fiduciary guarantees are regulated by Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, which grants preferential rights and executorial powers to creditors. However, in practice, the execution of fiduciary guarantees often raises issues, particularly related to unilateral actions by creditors that could potentially harm the debtor. This study aims to analyze the forms of legal protection for creditors and debtors in fiduciary guarantee agreements and examine the implications of legal changes following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019. The research method used is normative legal research with a statutory, conceptual, and case-based approach, utilizing primary and secondary legal materials. The results indicate that legal protection for creditors lies in the preferential rights and executorial powers of the fiduciary guarantee certificate, while protection for debtors is realized in the right to use the collateral and protection from arbitrary actions. The Constitutional Court's ruling has transformed the fiduciary guarantee enforcement mechanism by emphasizing the importance of default agreements and voluntary surrender of the collateral, thus creating a balance of legal protection between creditors and debtors. Thus, it can be concluded that legal protection under fiduciary guarantee agreements has evolved towards fairer outcomes, although regulatory refinements and increased public legal understanding are still needed for effective implementation.Keywords: legal protection, fiduciary guarantee, creditors, debtors, guarantee enforcement.