Fenomena sharenting di mana orang tua secara masif membagikan aktivitas anak di media sosial telah menciptakan celah baru dalam pelanggaran hak anak di era digital. Meskipun dilakukan dengan motif dokumentasi atau kasih sayang, tindakan ini sering kali mengabaikan hak privasi anak dan berpotensi mengarah pada eksploitasi ekonomi maupun seksual oleh pihak ketiga, bahkan oleh orang tua sendiri.Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap hak privasi anak dalam praktik digital parenting dan mengkaji batasan hukum terkait tindakan orang tua yang dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak di platform digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. data sekunder diperoleh melalui analisis terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta instrumen internasional seperti Konvensi Hak Anak . Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini masih memiliki kekosongan aturan yang spesifik mengenai batasan privasi anak dalam kendali orang tua di media sosial. Secara hukum, orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi anak, namun hak tersebut tidak bersifat absolut jika melanggar hak privasi dan integritas anak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi yang mengatur literasi digital bagi orang tua serta mekanisme pengawasan hukum terhadap konten yang mengeksploitasi identitas anak demi kepentingan popularitas. Kata kunci: Digital Parenting, Perlindungan Anak, Hak Privasi, Eksploitasi Media Sosial, Sharenting.