Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian Padian Adi Salamat Siregar
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 3 No. 3: September 2023
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v3i3.457

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini menuntut nilai niai untuk tetap tampil cantik dan menarik Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar tidak diherankan lagi banyak wanita rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon ke klinik klinik kecantikan ataupun membeli kosmetik untuk memoles wajahnya agar terlihat cantik putih dan mulus Konsumen adalah setiap orang pemakai atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri keluarga orang lain maupun makhluk Pada kenyataanya masih banyak produsen yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan Faktor faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal adalah faktor ekonomi lemahnya aturan hukum kurangnya kordinasi antar lembaga ketidakmampuan pemilik merek kosmetik untuk mencegah pemalsuan kurangnya tanggungjawab masyarakat yang membiarkan menjual kosmetik illegal di lingkungannya tingkat penghasilan dan pendidikan yang rendah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kosmetik palsu dan asli mudahnya mendapatkan bahan baku kosmetik serta faktor tingginya permintaan kosmetik dari konsumen Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah dengan upaya penal dan non penal Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian secara penal adalah waktu dan lokasi terjadinya kejahatan peredaran kosmetik illegal selalu berpindah pindah pelaku tidak langsung tertangkap kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan sedangkan kendala dalam upaya non penal adalah kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban sebagi pelapor