Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kriminalisasi Terhadap Gelandangan dan Pengemis Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Kelompok Marginal Mahdi, Asyrafil; Lysa Angrayni
Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 02 (2026): Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, April-Juni 2026
Publisher : Sean Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas pengelandangan dan pengemisan kerap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pelanggaran (overtredingen). Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 504 dan 505 KUHP yang merepresentasikan praktik kriminalisasi terhadap pengemis. Di sisi lain, pengaturan dalam KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan menuju dekriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis. Namun demikian, dalam praktiknya, kriminalisasi masih tetap berlangsung, terutama melalui berbagai Peraturan Daerah yang berorientasi pada penegakan ketertiban umum. Padahal, dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”. Hal ini membuktikan bahwa konstitusi menjamin perlindungan terhadap gelandangan dan pengemis. Kriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang digolongkan sebagai criminalization of poverty. Konsep criminalization of poverty yang berkembang secara global menunjukkan bahwa kebijakan pidana sering digunakan sebagai mekanisme kontrol sosial yang meminggirkan kelompok rentan.