Artikel ini mengkaji penguatan etika bisnis dalam hukum ekonomi syariah melalui analisis kesenjangan antara prinsip-prinsip normatif Islam dan praktik bisnis aktual di Kota Ternate. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana etika bisnis Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan maqāṣid al-syarī‘ah diinternalisasi dan diimplementasikan oleh pelaku usaha, sekaligus mengidentifikasi faktor struktural dan kultural yang menghambat penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, disertai analisis kualitatif terhadap sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah klasik dan kontemporer, yang diperkaya dengan temuan empiris terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan adanya disjungsi yang persisten antara norma syariah dan perilaku bisnis, yang tercermin dalam praktik pengurangan timbangan, kurangnya transparansi, serta ketergantungan pada sistem keuangan konvensional. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi ekonomi syariah, lemahnya internalisasi nilai tauhid, keterbatasan pengembangan industri halal, dan belum optimalnya pengawasan sistemik. Meskipun demikian, terdapat praktik-praktik komunitas tertentu yang memperlihatkan bahwa transformasi etis dapat terwujud apabila didukung oleh pembinaan keagamaan dan keteladanan moral yang konsisten. Kebaruan artikel ini terletak pada tawaran model integratif yang menempatkan etika bisnis sebagai komponen normatif yang mengikat dalam hukum ekonomi syariah, bukan sekadar anjuran moral. Penguatan literasi, penegasan regulasi berbasis nilai, serta sinergi kelembagaan nasional dan daerah menjadi rekomendasi strategis. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengukur tingkat kepatuhan etis lintas sektor serta mengevaluasi efektivitas kebijakan ekonomi syariah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.