Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Hibah Mahar oleh Istri kepada Suami: Analisis Prinsip Kerelaan (‘An Tarāḍin) dan Indikasi Paksaan dalam Perspektif Hukum Islam Putri, Marisa; Restiana, Efti; Anjellika, Ega
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah mahar oleh istri kepada suami dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada prinsip kerelaan (ridha/’an taradin) sebagai unsur utama. Permasalahan penelitian berangkat dari ketentuan QS. An-Nisa ayat 4 yang memperbolehkan penyerahan kembali mahar oleh istri kepada suami sepanjang dilakukan secara sukarela (ṭīban nafsan). Namun, dalam praktik kehidupan rumah tangga, kerelaan sering kali sulit diukur karena adanya potensi tekanan, baik secara langsung maupun terselubung, seperti tekanan psikologis, ekonomi, maupun relasi kekuasaan antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji prinsip ridha dan ikrah dalam menentukan keabsahan hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah mahar pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat hibah, yaitu adanya pemberi, penerima, objek hibah, dan ijab kabul, serta dilakukan oleh pihak yang cakap hukum. Namun demikian, keabsahan hibah tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formal, melainkan juga harus dilihat dari substansi kehendak istri yang benar-benar bebas dari unsur paksaan (ikrah). Jika hibah dilakukan dalam kondisi tertekan, baik secara nyata maupun terselubung, maka hibah tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Dengan demikian, prinsip kerelaan menjadi indikator utama dalam menilai keabsahan hibah mahar, sehingga perlindungan terhadap hak ekonomi istri tetap terjaga dalam kerangka hukum Islam.