Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematik Sepeda Listrik Di Jalan Raya Iswanto, Atsal Raditya Andhika; Ruslie, Ahmad Sholikhin
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.8235

Abstract

Penelitian ini menganalisis konflik norma antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakpastian hukum terkait kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ, registrasi dan identifikasi kendaraan merupakan instrumen penting untuk menjamin tertib administrasi, pengawasan, serta keselamatan pengguna jalan. Namun, ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang memberikan pengecualian kewajiban registrasi bagi sepeda listrik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, asas hukum, serta konsep kepastian hukum dalam pengaturan transportasi jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status bebas registrasi bagi sepeda listrik dapat dipandang sebagai bentuk insentif lingkungan yang sah secara hukum. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, pengecualian tersebut tetap harus dibatasi agar tidak mengabaikan aspek keselamatan. Sepeda listrik hanya dapat beroperasi secara aman apabila digunakan sesuai batas kecepatan maksimal 25 km/jam dan berada pada jalur tertentu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi regulasi antara UU LLAJ dan peraturan menteri. Sinkronisasi tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan kecepatan yang lebih tegas, pengawasan penggunaan di ruang publik, serta pengembangan mekanisme identifikasi alternatif bagi sepeda listrik. Upaya ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mendukung kebijakan transportasi ramah lingkungan, dan melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan raya.