Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penentuan Waktu Ideal Pemeriksaan Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa Peralihan Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/Pn.Tng) Zahara, Fadilla; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1826

Abstract

Dalam pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menyusun akta autentik, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sertipikat tanah sebelum penandatanganan akta. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikaji dalam penelitian ini, objek tanah belum bersertipikat dan hanya didukung alas hak berupa Letter C. Tanah yang telah bersertipikat pada umumnya lebih mudah ditelusuri riwayat kepemilikannya melalui sistem elektronik, sedangkan tanah dengan Letter C mengharuskan pemeriksaan dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Dalam kasus ini, pada saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional diketahui bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas tujuh sertipikat dengan nama yang berbeda dari penjual, sehingga merugikan para pihak dan menggagalkan proses peralihan hak, meskipun PPAT telah mengikuti prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan waktu ideal pemeriksaan sertipikat serta mekanisme pemeriksaan tanah yang belum bersertipikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan sertipikat wajib dilakukan sebelum pembuatan akta, serta pemeriksaan tanah belum bersertipikat sebaiknya juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Harus ada koordinasi antara kantor pertanahan dengan kantor desa atau kelurahan yang berada diwilayahnya sehingga pemeriksaan tanah lebih efisien dan melalui satu pintu.