Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum dalam Penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dikaitkan dengan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak Winarta, Robertus; Basani, Christin Septina
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1894

Abstract

Artikel ini mengkaji kepastian hukum dalam penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagai norma korektif dikaitkan dengan kepatuhan hukum Wajib Pajak dalam sistem pajak penghasilan Indonesia. Permasalahan utama yang dianalisis adalah konstruksi normatif pengaturan PKKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya ditinjau berdasarkan asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kualitas kepatuhan hukum Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan merujuk pada Arm’s Length Principle (ALP) sebagaimana dikembangkan dalam OECD Model Tax Convention dan OECD Transfer Pricing Guidelines. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pengaturan PKKU dalam peraturan pelaksanaan secara formal telah memenuhi asas kesesuaian jenis dan hierarki, pada tingkat materi muatan terdapat ketegangan normatif yang tercermin dalam disharmoni pengaturan, kecenderungan over-proseduralisasi, serta penekanan berlebihan pada ukuran kewajaran yang bersifat kuantitatif dan statistik. Konstruksi pengaturan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum substantif dalam penggunaan PKKU dan mengarahkan kepatuhan hukum Wajib Pajak pada pola yang dominan bersifat kognitif dan defensif. Temuan ini menegaskan pentingnya penataan kembali kerangka pengaturan PKKU guna memperkuat kepastian hukum dan mendorong terbentuknya kepatuhan hukum yang lebih berorientasi substantif.