Kajian tentang hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukannya pada masa Rasulullah saw., karena periode ini merupakan fase fundamental dalam peletakan dasar-dasar syariat Islam. Kondisi sosial masyarakat Arab pada masa jahiliyah turut memengaruhi proses turunnya wahyu serta karakteristik hukum yang berkembang secara bertahap dan kontekstual. Oleh karena itu penting untuk mengkaji sumber hukum Islam serta dinamika penerapannya pada periode Mekkah dan Madinah guna memahami karakteristik hukum Islam secara utuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sumber-sumber hukum Islam pada masa Rasulullah saw. serta mengkaji perkembangan dan penerapannya pada dua periode tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui pengumpulan data dari sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadis serta sumber sekunder seperti kitab ushul fikih dan literatur sejarah hukum Islam. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memperoleh gambaran yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam pada masa Rasulullah saw. terdiri dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang bersifat dinamis dan kontekstual. Pada periode Mekkah, hukum Islam lebih menekankan pada penguatan akidah, pembentukan moral, dan nilai-nilai dasar keislaman, sedangkan pada periode Madinah hukum Islam berkembang lebih komprehensif dengan mencakup aspek sosial, politik, dan kemasyarakatan serta mulai diterapkan secara nyata dalam kehidupan umat. Dengan demikian, perkembangan hukum Islam pada masa Rasulullah menunjukkan adanya proses bertahap yang selaras dengan kondisi sosial masyarakat.