Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki ancaman pidana paling serius dalam hukum positif Indonesia. Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kompleksitas tindak pidana pembunuhan tidak hanya terletak pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada motif, cara melakukan perbuatan, serta kondisi sosial dan psikologis pelaku. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan hukum secara cermat dengan berlandaskan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Pbr dan Putusan Nomor 90/Pid.B/2024/PN Pbr, serta mengkaji penerapan pidana oleh hakim dalam kedua putusan tersebut, khususnya terkait pengaruh motif pelaku dan fakta-fakta persidangan terhadap berat atau ringannya sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta kedua putusan pengadilan yang dianalisis, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal hukum, dan pendapat para ahli hukum pidana. Seluruh bahan hukum dianalisis secara sistematis dan logis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana oleh hakim tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur formil tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta tujuan pemidanaan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut mencakup pertimbangan yuridis yang bersumber pada fakta-fakta persidangan dan pembuktian unsur Pasal 338 KUHP, serta pertimbangan sosiologis yang memperhatikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat dan kondisi subjektif terdakwa. Meskipun kedua perkara menggunakan dasar hukum yang sama, terdapat perbedaan dalam penerapan pidana, yang mencerminkan penerapan asas individualisasi pemidanaan, yaitu bahwa pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku dan peristiwa pidana yang dilakukan.