Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana, pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat tegas dan langsung dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana, dengan penekanan dan efek jera. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok utama, tetapi menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan dijatuhkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 2. Terdapat transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, beralih dari KUHP lama warisan kolonial Belanda menuju KUHP Nasional yang lebih modern dan humanistik. Dimana KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat represif dan berorientasu pada pembalasan bertujuan untuk menekankan kepastian hukum dan efek jera. Sedangkan KUHP Nasional membawa pembaharuan mendasar karena menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan memiliki pilihan utama yaitu sebagai upaya terakhir yang hanya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang dianggap serius. Kata Kunci : pidana mati, KUHP baru, KUHP lama, pembunuhan berencana