This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sofia Hana Kondo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. MAESA NUGRAHA TERHADAP HAK KOMPENSASI PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus: Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd) Sofia Hana Kondo; Grace H. Tampongangoy; Sarah Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. Maesa Nugraha terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak kompensasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah mendapat tempat yang cukup kuat dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai aturan telah diterbitkan secara bertahap, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hingga diturunkan ke dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memuat ketentuan khusus mengenai besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. 2. Perkara antara Tenges Refto Sagai dengan PT. Maesa Nugraha yang diputus melalui Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd membuktikan bahwa tanggung jawab hukum sebuah perusahaan tidak gugur hanya karena hubungan kerja telah berakhir, terlebih lagi ketika berakhirnya hubungan kerja tersebut terjadi dalam konteks pensiun atas inisiatif pekerja sendiri. PT. Maesa Nugraha terbukti melanggar kewajiban hukum yang bersifat imperatif dengan tidak membayarkan kompensasi PHK kepada Penggugat sejak tahun 2020 hingga perkara ini diputus pada tahun 2024. Tanggung jawab tersebut bukan semata lahir dari perjanjian kerja, melainkan bersumber langsung dari norma hukum publik ketenagakerjaan yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak maupun oleh alasan apapun dari pengusaha. Kata Kunci : kompensasi, tenaga kerja, PHK