Penelitian ini mengkaji pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Riangbao, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata, di tengah fluktuasi alokasi dana Rp1.003 miliar (2022) hingga Rp1.041 miliar (2024) yang tidak diimbangi transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mekanisme, efektivitas, dan tantangan pengawasan BPD pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan, melibatkan 17 informan kunci dari pemerintah desa, BPD, dan masyarakat yang dipilih melalui purposive dan accidental sampling hingga data saturation tercapai; data dikumpulkan via wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber, teknik, serta waktu. Hasil menunjukkan pengawasan BPD berjalan secara administratif namun terbatas: pada perencanaan, keterlibatan BPD minim dalam mengawal aspirasi masyarakat ke RKPDes/APBDes; pada pelaksanaan, pemantauan lapangan jarang akibat keterbatasan waktu anggota BPD yang mayoritas petani; pada pertanggungjawaban, laporan administratif terpenuhi tetapi transparansi publik lemah melalui baliho umum tanpa rincian. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas BPD dan sinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas, dengan implikasi praktis bagi tata kelola desa yang lebih partisipatif di wilayah terpencil.