Oei, Suyato
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEEKONOMIAN ATAS LARANGAN SKEMA PIRAMIDA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2026 JO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN Oei, Suyato; Malau, Parningotan
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1748

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan skema piramida dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta implikasinya terhadap perekonomian nasional dan kesesuaiannya dengan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan skema piramida merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi konsumen, serta menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Secara ekonomi, kebijakan ini memberikan dampak positif berupa pencegahan kerugian finansial masyarakat, peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan, serta terciptanya iklim usaha yang sehat. Namun demikian, kebijakan ini juga memiliki potensi dampak negatif, seperti pergeseran praktik skema piramida ke sektor informal yang lebih sulit diawasi. Dari aspek efektivitas, regulasi ini telah memiliki dasar normatif yang memadai, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, pengawasan, serta tingkat literasi masyarakat. Secara keseluruhan, larangan skema piramida sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan sistem ekonomi yang berkeadilan.