Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan infrastruktur dan dampak sosial dari pemanfaatan jam digital jadwal waktu sholat berbasis Internet of Things (IoT) di masjid-masjid Kabupaten Cilacap. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena digitalisasi fasilitas masjid yang semakin meluas, namun belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem IoT. Metode penelitian yang digunakan adalah survei deskriptif dengan instrumen kuesioner yang disebarkan kepada 20 masjid sebagai responden. Data yang diperoleh dianalisis untuk mengetahui ketersediaan perangkat, pemanfaatan fitur, dukungan infrastruktur, kesiapan teknisi, kualitas perangkat, integrasi IoT, serta dampak sosial terhadap jamaah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh masjid responden (100%) telah memiliki Jam Digital Jadwal Waktu Sholat Berbasis IoT, sehingga perangkat ini telah menjadi standar dalam pengelolaan waktu ibadah. Mayoritas masjid (90%) menggunakan jam digital sebagai acuan utama waktu sholat, dengan 80% memanfaatkan alarm adzan, namun hanya 60% yang menggunakan alarm iqomah secara konsisten. Dari sisi infrastruktur, hanya 30% masjid yang memiliki jaringan internet dan 35% yang memiliki teknisi internal, sehingga penerapan IoT belum sepenuhnya optimal. Meskipun sebagian besar perangkat berfungsi baik (75% tidak mengalami error), masih terdapat 25% masjid yang menghadapi kendala teknis. Integrasi IoT juga masih terbatas, dengan hanya 40% masjid yang sudah terhubung dengan internet. Secara sosial, jam digital memberikan dampak positif yang signifikan, di mana 85% masjid menyatakan bahwa jamaah merasakan manfaat nyata berupa keteraturan, kenyamanan, dan peningkatan partisipasi ibadah berjamaah. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa jam digital berbasis IoT memiliki relevansi sosial yang kuat, namun keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada dukungan infrastruktur internet, kesiapan teknisi lokal, serta sosialisasi manfaat teknologi agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.