Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI ANGGOTA CREDIT UNION DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN PADA KETUA CREDIT UNION SEMARONG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1012151200, MOAMAR GADAFI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2019

Abstract

Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau  merupakan Kredit Simpan Pinjam (KSP).  Maka dari itu anggota Credit Union Semarong  bisa mengajukan pinjaman kepada Credit Union Semarong. Pinjaman dilakukan dengan cara membuat perjanjian  pinjam meminjam  secara tertulis kepada Credit Union Semarong. Masalah  dalam penelitia ini  adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota  Wanprestasi   Pada Ketua Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.Penelitian ini bertujuan  untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan Credit Union Semarong, kemudian untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wanprestasi terhadap Ketua Kredit Union Semarong, salain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang tidak  melaksanakan kewajibannya serta untuk mengungkapkan upaya dari Credit Union Semarong terhadap peminjam yang Wanprestasi.Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian  empiris dengan pendekatan deskriptif analisis  yaitu menggambarkan  kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep data sekunder dan data primer serta menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir.                                      Dalam perjanjian pinjam meminjam, anggota yang meminjam berkewajiban melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada Credit Union Semarong, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam maka terjadilah  wanprestasi.Faktor yang menyebabkan wanprestasi adalah penghasilan anggota Credit Union Seamrong tidak tetap dan keperluan lain yang sangat mendesak sehingga anggota yang meminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya.Akibat hukum yang ditimbulkan bagi anggota yang Wanprestasi adalah Menganti Kerugian Kepada Credit Union Semarong         . Upaya yang dilakukan Credit Union Semarong terhadap anggota yang wanprestasi adalah melakukan potongan Simpanan Kesejahteraan Anggota dan Somasi/Teguran sampai 3 kali dan jika masih tidak memenuhi kewajibannya akan dilakukan penyitaan asetSedangkan saran yang diajukan  adalah Credit Union Semarong lebih selektif dalam memberikan pinjaman bagi anggota yang ingin meminjam dan menggunakan azas-azas kekeluargaan dalam  penyelesaian masalah bagi anggota yang tidak mengangsur pembayaran pinjaman.Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...