Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui proses pendaftaran CV di Indonesia; danMengetahui keberadaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata sebagai dasar hukumpendaftaran CV. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatanperundang-undangan (statute approach). Teknik analisis datanya menggunakan teknikmenggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentangCV diatur secara tegas pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Prosedur pendirian CVtertuang pada Pasal 16-35 KUHD. Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No.24 Tahun 2018tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga dengannama Online Single Submission (OSS), pemerintah menetapkan Permenkumham No. 17 Tahun2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan PersekutuanPerdata. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan KUHD berada di atasPermenkumham No.17 Tahun 2018. Konsekuensi hukum lebih lanjutnya adalahPermenkumham No.17 Tahun 2018 tidak dapat mengesampingkan KUHD, dengan kata lainsemua kewajiban/pengaturan yang ada di dalam KUHD demi hukum harus dianggap tetapberlaku. Apabila terjadi pertentangan antara aturan yang ada di dalam KUHD denganPermenkumham No.17 Tahun 2018, maka aturan yang digunakan adalah aturan di dalamKUHD karena secara hirarki peraturan perundang-perundangan posisi KUHD lebih tinggi.Keberadaan aturan yang tidak harmonis antara KUHD dengan Permenkumham No.17 Tahun2018 juga tidak memenuhi salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum.Kata Kunci : Pendaftaran, CV, KUHD, Permenkumham
Copyrights © 2019