Kurniawan, Alvin
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAFTARAN COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP (CV) SETELAH TERBITNYA PERMENKUMHAM NO 17 TAHUN 2018 Nasution, Krisnadi; Kurniawan, Alvin
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 4 No 01 (2019)
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui proses pendaftaran CV di Indonesia; danMengetahui keberadaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018  tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata sebagai dasar hukumpendaftaran CV. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatanperundang-undangan (statute approach). Teknik analisis datanya menggunakan teknikmenggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentangCV diatur secara tegas pada Pasal 19 sampai dengan Pasal  35  KUHD. Prosedur pendirian CVtertuang pada  Pasal  16-35  KUHD. Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No.24 Tahun 2018tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga dengannama Online Single Submission (OSS), pemerintah menetapkan Permenkumham No. 17 Tahun2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan PersekutuanPerdata. Secara hierarki peraturan  perundang-undangan, kedudukan  KUHD  berada  di  atasPermenkumham No.17 Tahun 2018. Konsekuensi hukum lebih lanjutnya adalahPermenkumham No.17 Tahun 2018 tidak dapat mengesampingkan KUHD, dengan kata lainsemua kewajiban/pengaturan yang ada di dalam KUHD demi hukum harus dianggap tetapberlaku. Apabila terjadi pertentangan antara aturan yang ada di dalam KUHD denganPermenkumham No.17 Tahun 2018, maka aturan yang  digunakan adalah aturan di dalamKUHD karena secara hirarki peraturan perundang-perundangan posisi KUHD lebih tinggi.Keberadaan aturan yang tidak harmonis antara KUHD dengan Permenkumham No.17 Tahun2018 juga tidak memenuhi salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum.Kata Kunci : Pendaftaran, CV, KUHD, Permenkumham