JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 2, No 1 (2018): Februari

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GAGALNYA MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA TANAH DI PENGADILAN NEGERI AMBON

salman ardy (Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya)
Sihabudin Sihabudin (Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya)
Ismail Navianto (Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2018

Abstract

AbstrakPelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk implementasi dari musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam tata beracara di Pengadilan salah satunya bertujuan untuk menekan jumlah perkara yang naik ke tingkat banding maupun kasasi. Apabila perkara dapat didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Tingkat Pertama maka dapat meminimalisir penumpukan perkara pada tingkat banding dan Kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya proses mediasi dalam mencapai kesepakatan damai di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri AmbonKata kunci:  Mediasi di Pengadilan, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Ambon AbstractImplementation of mediation in completion of the civil cases at the court basically was an implementation of discussion to reach an agreement. These matter was arranged at regulation by the court of law No. 1/2016 about mediation procedure at the court. Mediation integration into be in session of court have purpose to suppress amount of case that climb to consideration or appeal to supreme court. Purpose of this research are to find out and analyze factors that influenced failed of mediation to reach agreement at the court, especially at Ambon state-owned courtKeyword: Mediation in Court, Civil Law, Ambon state-owned court

Copyrights © 2018