AbstrakKeberadaan sungai karang mumus, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Kalimantan Timur selalu menjadi sorotan publik karena menurunnya kualitas air pencemaran sungai karang mumus yang disebabkan oleh limbah rumah tangga. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap akibat hukum yang ada bila mencemari lingkungan merupakan penyebab utama tidak efektifnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian dapat terlihat dari bertambahnya wawasan masyarakat terhadap pemahaman akibat hukum pencemaran lingkungan sungai karang mumus yang mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan sungai karang mumus, sehingga perlu adanya kegiatan sosialisasi lanjutan setingkat RW di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Copyrights © 2017