Dalam hubungan hukum antara seorang pelaku usaha dan seorang konsumen pada umumnya konsumen berada di posisi yang tidak beruntung atau bahkan cenderung selalu dirugikan atas konsumsi dari suatu barang dan/ atau jasa yang telah diproduksi produsen selaku pelaku usaha. Maraknya permasalahan yang terjadi pada masyarakat di Indonesia berkaitan dengan tingkat perlindungan konsumen yang rendah yang disebabkan beberapa faktor seperti ketidaktahuan konsumen atau bahkan konsumen yang kurang mau mempermasalahakan hal yang terjadi pada mereka akibat kecurangan pelaku usaha, membuat konsumen hanya berdiam diri bahkan apatis. Dari latar belakang tersebut sebenarnya bagaimakah upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen. Adanya prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dikenal di bidang hukum apakan mampu diterapkan dalam implemtasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2017