Memilih analisis judul paten transisional sebagai objek wakaf (kajian Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten terkait UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf) dimotivasi oleh penggantian UU Paten yang menjadikannya satu perubahannya adalah menambah transfer paten melalui wakaf yang pada dasarnya telah diakomodir dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf sehingga memperkuat transfer paten sebagai objek wakaf. Pengalihan paten jelas juga menyebabkan konsekuensi hukum bagi penemu dan pemegang paten. Transisi paten sebagai objek wakaf adalah terobosan baru mengingat wakaf didominasi oleh objek tidak bergerak, sedangkan paten memiliki potensi besar untuk wakaf di Indonesia. Berdasarkan uraian ini, masalah hukum: 1) Apa dasar konseptual untuk paten yang akan digunakan sebagai objek wakaf ? 2) Apa efek hukum dari paten sebagai objek wakaf?, 3) Bagaimana mengoptimalkan paten sebagai objek transisi wakaf menuju wakaf di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Teknik analisis hukum dilakukan dengan cara penafsiran hukum, termasuk: a. interpretasi gramatikal; b. interpretasi sistematis; c. interpretasi resmi; d. interpretasi historis dan; Penafsiran teleologis. Sedangkan teknik menyimpulkan dari rumusan masalah dalam penelitian ini digunakan deduktif
Copyrights © 2019