Bank merupakan badan usaha kepercayaan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, sehingga bank yang sehat mutlak diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Apabila kepercayaan masyarakat sudah mulai hilang pada sektor perbankan, maka sektor ini akan runtuh dan tidak akan mampu lagi menyediakan dana bagi pembangunan nasional. Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh sektor perbankan dalam upaya untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat adalah memberikan kredit. Usaha penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank bukannya tanpa resiko, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa kredit yang telah disalurkan tersebut tidak dapat dikembalikan dengan lancar.Lembaga keuangan Bank merupakan suatu badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting baik dalam bidang Industry, Jasa maupun bidang-bidang lainya.Semakin meningkatnya perkembangan zaman, mempengaruhi semakin meningkatnya permintaan kredit.Mengingat adanya keterbatasan suatu bank dalam memberikan suatu kredit kepada Nasabah yang dikenaldengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/legal lending limit , menyebabkan bank tidak mampu memenuhi permohonan kredit nasabah yang terlalu tinggi. Namun kini,dengan hadirnya kredit sindikasi , permintaan kredit dalam skala besar tetap diberikan oleh pihak bank tanpa harus melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit.Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi dalam praktek perbankan dan bagaimana cara penyelesaian kredit bermasalah yang berujung pada kredit macet.
Copyrights © 2019