Karya ilmiah ini membahas mengenai seringnya terjadi penggelembungan harga tiket yang dilakukan oleh pengawai negeri dalam melakukan perjalanan dinas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimanakah kwalifikasi delik terhadap penggelembungan harga tiket pesawat dalam perspektif tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap penggelembungan harga tiket pesawat. Meode penelitian yaitu normatif-empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, penggelembungan harga tiket pesawat termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini adalah setiap orang yang melakukan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas selain itu diatur dalam Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dan Pertanggungjawaban pidana apabila dikaitkan dengan korupsi dengan modus penggelembungan harga tiket perjalanan dinas, seperti Pegawai Negeri secara bersama-sama dengan biro perjalanan/ trevel/ penjual tiket telah dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penggelembungan harga tiket, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Disaranakan dalam rangka penegakan hukum dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku penggelembungan harga tiket yang tiap tahunnya mengalami peningkatan perlunya BPK, BPKP atau inspektorat melaporkan ke penegak hukum untuk diproses penyidikan bukan menyuruh mengembalikan kelebihan dana sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2019