Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG– UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997

Ridwan Rangkuti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan - Padangsidimpuan)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2018

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawabankorporasi, yang menjadi indikator sehingga pimpinan korporasi dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban korporasi secara pidana dan perdata terhadap tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup menurut Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997. Metode penelitian yang digunkan adalah metode normatif dan empiris dengan sumber informasi daribahan primair dan skunder, serta alat pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan pertanggungjawaban korporasi, indikator pimpinan korporasi yang dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pimpinankorporasi telah secara memadai diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu pimpinan korporasi yang melaksanakan kegiatan usahanya telah menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dapat dihukum pidana ditambah dengan denda ganti rugi menurut hukum perdata.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...