Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERUSAKAN PAGAR DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA PERDATA MERUPAKAN TINDAK PIDANA

Triswidodo Trisidodo (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padangsidimpuan)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2016

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, alasan-alasan apakah para terdakwa agar proses pidananya dapat ditangguhnya terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata?, Kedua, apakah tindakan perusakan pagar diatas tanah objek sengketa perdata merupakan tindak pidana? Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan data yang digunakan berkas perkara Nomor 702/Pid.B/2013/PN. PSP.SBH. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusakan pagar diatas tanah objek sengketa perdata tetap harus ditindak sekalipun putusan perdatanya berbeda hasilnya karena perbuatan itu telah merugikan orang lain sehingga perbuatan merusak seluruh atau sebahagian milik orang lain adalah merupakan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 406 KUHPidana

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...