Tata perusahaan yang baik dibutuhkan dunia perbankan terutama BPR untuk tetap bertahan, yang disokong Pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas jasa Keuangan nomor : 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana penerapan Good Corporate Governace (GCG ) pada PT. BPR Dharma Nagari. Kedua permasalahan serta usaha penyelesaian dilakukan PT. BPR Dharma Nagari dalam menerapakan prinsip GCG, Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisa tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat, dimana perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Hasil yang diperoleh PT. BPR Dharma Nagari setelah melaksanakan GCG berpedoman pada Peraturan Otoritas jasa Keuangan nomor : 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dengan lima prinsip dasar yaitu tranparansi, akuntabilitas, responsibility, fairnes dan indepedensi.Permasalahan yang ditemukan oleh PT. BPR Dharma Nagari dalam menerapkan prinsip GCG adalah penerapan hukum yang tidak efektif, lemahnya manajemen resiko, lemahnya sumber daya manusia dan budaya pada PT. BPR Dharma Nagari yang tidak mendukung. Hal-hal yang dilakukan oleh PT. BPR Dharma Nagari untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah PT. BPR Dharma Nagari melakukan pengawasan oleh SPI. Meningkatkan mutu sumber daya manusia, melaksanakan penerimaan karyawan secara terbuka.
Copyrights © 2019