Penelitian tentang “Pelaksanaan Jual Beli Tanah Secara Lelang Oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pontianak Yang Objeknya Bermasalah di Kabupaten Kubu Raya”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah secara lelang oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pontianak yang obyeknya bermasalah Di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya.Untuk mengungkapkan akibat hukum dari pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya.yang mengalami persoalan.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak terhadap pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya.yang mengalami persoalan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan uraian-uraian pada bab ketiga pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan jual beli tanah secara lelang oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pontianak Di Kabupaten Kubu Raya brlum terlaksana sebagaimana yang seharusnya dikarenakan obyeknya bermasalah sehingga menimbulkan kesulitan bagi pihak pembeli untuk melakukan perubahan akta pada sertifikat tanah yang dibeli. Serta hilangnya warkah yang tidak bisa dihadirkan saat lelang dan dihadapan Pejabat Lelang Negara. Bahwa faktor yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya adalah karena adanya pihak keluarga atau ahli waris dari pemilik tanah yang telah di lelang bank, berkeberatan untuk memberikan persetujuan kepada pembeli tanah yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat tanah yang telah mereka beli melalui lelang pada bank. Dan pihak bank yang cenderung lepas tangan dari persoalan tersebut sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang telah membeli tanah melalui lelang tersebut. Bahwa akibat hukum dari pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya.yang mengalami persoalan mengakibatkan pihak pembeli kesulitan untuk melakukan balik nama atas sertifikat yang dibeli secara lelang yang dilakukan oleh bank. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak terhadap pelaksaaan jual beli tanah secara lelang dari PT.BRI (Persero) Tbk Di Kabupaten Kubu Raya.yang mengalami persoalan adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan keluarga pemilik tanah agar mereka mau dengan ikhlas memberikan persetujuan atas perubahan balik nama yang dilakukan oleh pembeli Kata Kunci : Jual Beli, Lelang, Objek Bermasalah
Copyrights © 2019