Penelitian tentang “Penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Sintang Dalam Perkara Sengketa Gugatan Harta Bersama (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2017/PN.Sintang), bertujuan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersaama suami-istri setelah bercerai, Untuk menganalisa apakah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor. 01/Pdt.G/2017/PN.Sintang telah dilaksanakan para pihak, Untuk mengetahui tentang upaya yang dapat dilakukan pihak-pihak atas putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2017/PN Sintang.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu jenis penelitian yang menggambarkan dan memberikan analisa terhadap peraturan-peraturan undang-undang yang berkaitan dengan harta bersama dan juga mengungkap bagamana kenyataan di lapangan, terkait penerapan peraturan tersebut di Pengadilan Negeri Sintang.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa analisa Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 01/Pdt.G/2017/ PN. Sintang Untuk Menentukan Pembagian Harta Bersaama Suami-Istri Setelah Bercerai adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama apa yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing para pihak. Harta bawaan, hadiah dan warisan merupakan bukan penggolongan harta bersama dalam perkawinan. Hal ini sebagaimana ditentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan . Bahwa analisa Pelaksanaan Penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor. 01/Pdt.G/2017/PN. Sintang Oleh Para Pihak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya tetapi pelaksaan putusan tersebut dibatalkan oleh putusan Banding yang diajukan oleh pihak pembanding Vinsensius Luat terhadap Terbanding Kristiana Amoi dengan dikeluarkan putusan Baru yang dibuat oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Bahwa Upaya Yang Dapat Dilakukan Pihak-Pihak Atas Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2017/Pn Sintang adalah dengan melakukan upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak Kristianan Amoi yang melakukan upaya mengajukan gugatan untuk mendapatkan pembagian harta bersama (gono gini) yang kemudia dilanjutkan dengan upaya banding oleh pihak Vinsensius Luat dimana masing-masing upaya hukum telah diberikan putusan oleh masing-masing majelis hakim baik pada tingkat pertama dengan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2017/PN. Sintang dan Putusan Nomor 83/PDT/2017/PT Kalimantan Barat Kata Kunci : Penyelesaian, Putusan, Sengketa, Gugatan
Copyrights © 2019