Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA NON-PENAL DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN SAMBAS

NIM. A1012131114, HARTINO (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2019

Abstract

Tindak pidana perdagangan perempuan merupakan kejahatan luar biasa yang terjadi di Kabupaten Sambas. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi berbagai kasus perdagangan perempuan dengan modus TKI di Kabupaten Sambas. Hal ini menunjukan bahwa selain upaya penal untuk menangani perkara tersebut, juga diperlukan upaya non-penal untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan upaya penal. Upaya non-penal berupaya untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan melalui kebijakan yang dapat mengatasi akar permasalan sosial yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Upya Non-Penal Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Perempuan di Kabupaten Sambas ?.”Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan perempuan serta untuk mengetahui upaya non-penal yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sambas dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Perempuan di Kabupaten Sambas.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan di lapangan dengan memperhatikan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya.Adapun faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas adalah pertumbuhan penduduk yang meningkat, pengangguran terbuka yang tinggi, rendahnya pendidikan, serta kesempatan kerja yang rendah. Kemudian kebijakan non-penal yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sambas untuk mencegah terjadinya kejahatan perdagangan perempuan antara lain dengan melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat sekolah SLTP dan SLTA dan lingkunga desa, mencetak leaflet, baliho, buku panduan dan buku bacaan serta komik tentang TPPO, meningkatkan peran RT, RW, Kades dan Camat serta sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk TKI.Namun upaya pelaksanaannya belum maksimalnya dalam mencegah tindak pidana perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas adalah karena upaya non-penal yang dilakukan belum dapat mengatasi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Sambas.  Kata Kunci : Upaya Non-Penal, Faktor-Faktor Penyebab, Dan                          Perdagangan Perempuan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...