Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA WARUNG KOPI UNTUK PEMB AYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJANYA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

NIM. A1012141016, ARIF HERNAKA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2019

Abstract

Dari hasil temuan di Kecamatan Pontianak Selatan, ternyata pemilik usaha warung kopi atau cafe belum memberikan pembayaran THR kepada pekerjanya. Kalaupun ada, hanya dalam bentuk bantuan berupa uang, makanan atau minuman bagi pekerjanya yang akan merayakan Hari Raya Keagaamaannya. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Permenaker THR), pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah pemilik usaha  warung kopi sudah bertanggungjawab   dalam membayar Tunjangan  Hari Raya  Keagamaan bagi pekerjanya. Objek penelitian adalah. tanggung jawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar THR bagi pekerjanya. Untuk  itu,  yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar THR pada pekerja, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh  pekerjanya agar haknya dapat terpenuhi  sesuai  aturan  ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum  terhadap  pemenuhan tanggungjawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya  untuk membayar THR bagi pekerjanya.Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Tanggungjawab pemilik usaha warung kopi  untuk membayar THR terhadap pekerjanya didasarkan atas Pasal 2 Permenaker THR dengan syarat adanya adanya hubungan kerja antara kedua belah pihak dan memenuhi syarat masa kerja minimal, yaitu masa kerja diatas 1 (satu) bulan keatas. Faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi  tidak melaksanakan tanggungjawabnya untuk  membayar THR bagi pekerjanya adalah keuntungan hasil usahanya kecil dan tidak ada surat teguran atau peringatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.  Pemilik usaha warung kopi yang tidak membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat  sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu,  akibat hukum adalah ganti kerugian sejumlah THR yang semestinya diterima pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja  terhadap pemilik usaha warung kopi yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya duntuk  pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjanya, melalui pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak dan melalui musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci:   Pemilik Usaha Warung Kopi, Tunjangan Hari Raya   Keagamaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...