Ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’ amshar terkait dengan jual beli dengan syarat. Sebagian fuqaha’ menyatakan kebolehannya dan sebagian yang lain menyampaikan tidak sahnya akad. Ulama Hanabilah menyatakan sahnya akad jual beli dengan syarat, dengan catatan syarat yang diberlakukan hanya satu saja. Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah menyatakan syaratnya boleh dan sah, namun jual belinya termasuk fasid (rusak).Artinya: “Ada dua metode istinbath hukum terkait dengan syarat penetapan jangka waktu (dalam jual beli). Metode yang paling shohih menyatakan rusaknya akad jual beli. Metode kedua menghasilkan dua pendapat, yaitu: pendapat yang paling shahih adalah rusaknya akad jual beli, dan pendapat yang kedua (shahih) adalah sahnya akad jual beli, namun jika tidak dijelaskan maksud dari masa, maka jual-belinya bathil.†(Lihat: Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawy, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Mesir: Maktabah al- Mathba’ah al-Munîrah, tt.,: 6/364)Ada tiga batasan syarat yang merusak akad, yaitu: 1. Jika syarat membatalkan tujuan utama dari transaksi. 2. Bila salah satu orang yang bertransaksi mensyaratkan adanya akad lain di luar jual beli. 3. Menggantungkan akad pada sesuatu yang belum pasti kejadiannya.
Copyrights © 2019