Tulisan ini merupakan hasil penelitian dan analisa dalam perkembangan pembangunan hukum khususnya mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat. Problemnya konflik hak-hak masyarakat hukum adat khsusnya mengenai hak ulayat, diaman adanya persyaratan normatif untuk mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Inti permaslaahan yang dikaji adalah pengakuan hak ulayat masayarakat hukum adat melalui penetapan pemerintah. Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan menggunakan studi dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terkait dengan fokus permasalahan. Berbagai gagasan untuk mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan tidak mengikis dan mengambil hak-hak masyarakat hukum adat yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dengan mereduksi persayaratan normatif. Hal tersebut justru menimbulakan penyempitan terhadap hak asasi dalam hal ini hak ulayat masyarakat hukum adat. Kesimpulannya negara dalam hal ini terlalu longgar dalam memaknai hak penguasaan terhadap hak-hak ulayat masyarakat hukum adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019