Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI HAK ATAS TANAH TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Laike, Reli Jevon
Hibualamo : Seri Ilmu-Ilmu Sosial dan Kependidikan Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Hibualamo Seri Ilmu-ilmu sosial dan kependidikan
Publisher : LPPM Universitas Hein Namotemo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.756 KB)

Abstract

Di sadari bahwa hukum menjamin setiap hak-hak atas tanah, oleh karena itu dalam Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara intinya menetapkan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan setelah mendapat izin dari pemerintah. Tetapi hal tersebut tidak disebutkan secara jelas, apakah persetujuan dengan pemilik hak atas tanah yang didahulukan ataukah izin usaha pertambangan yang didahulukan. Namun dapat dilihat di dalam Pasal 134 tersebut bahwa sebelum persetujuan dengan pihak yang mempunyai hak atas tanah, pemerintah terlebih dahulu telah menerbitkan izin usaha pertambangan (selanjutnya disingkat IUP), setelah IUP diterbitkan barulah penyelesaian dengan pihak yang mempunyai hak atas tanah guna mendapat persetujuan. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa, yang dinilai disini ialah proses pemberian izinnya yang lebih dominan, perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah diabaikan secara tidak langsung. Perluh ditinjau kembali proses penerbitan izin terhadap usaha pertambangan yang dapat memberikan jaminan kepastian atas hak-hak atas tanah yang dimiliki, karena wewenang yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah juga mendapat perlindungan hukum. Sehingga keberadaan hak-hak atas tanah dapat terlindungi.
KONSEP KEPENTINGAN UMUM DALAM PERSPEKTIF PENGADAAN TANAH OLEH NEGARA Laike, Reli Jevon
Hibualamo : Seri Ilmu-Ilmu Sosial dan Kependidikan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : LPPM Universitas Hein Namotemo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.321 KB)

Abstract

ABSTRAK Pasal 18 Undang-Undang Pokok Aagraria menegaskan bahwa “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang”. Dalam menggunakan hak atas tanah harus mengedepankan kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat daripada kepentingan pribadinya. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskan atau menyerakan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah. Tulisan ini mengkaji tentang rumusan kepentingan umum dalam pelaksanaan pengadaan tanah oleh negara. Rumusan kepentingan umum inilah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengambil alih hak-hak atas tanah baik perorangan maupun badan hukum. Bahwa konsep kepentingan umum tidak memberikan batasan yang menunjukan pengertian yang tepat, sehingga menjadi salah satu pangkal persoalan pengadaan tanah di Indonesia menjadi bertele-tele saling menyalahkan antara rakyat dan Negara, sehingga makna kepentingan umum perlu dikaji kembali untuk dipertegas dalam peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dapat mendukung pembangunan di Indonesia. ABSTRACT Article 18 of the Aagraria Basic Law affirms that "in the public interest, including the interests of the nation and the State and the common interests of the people, land rights can be revoked, by providing appropriate compensation and in a manner regulated by law". In using land rights must prioritize public interests, including the interests of the nation and the state and the common interests of the people rather than their personal interests. If the public interest requires the taking of land rights, the holders of land rights must release or attack land rights by providing adequate compensation through the revocation of land rights. This paper examines the formulation of public interest in the implementation of land acquisition by the state. This form of public interest can be used by the state to take over rights to land both individuals and legal entities. That the concept of public interest does not provide a limit that shows the right understanding, so that it becomes one of the bases of the problem of land acquisition in Indonesia to be blatant in blaming each other between the people and the State, so that the meaning of public interest needs to be reviewed again so that it can support development in Indonesia.
PROBLEMATIKA PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Laike, Reli Jevon
Hibualamo : Seri Ilmu-Ilmu Sosial dan Kependidikan Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Hibualamo Seri Ilmu Sosial dan Kependidikan
Publisher : LPPM Universitas Hein Namotemo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.423 KB)

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian dan analisa dalam perkembangan pembangunan hukum khususnya mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat. Problemnya konflik hak-hak masyarakat hukum adat khsusnya mengenai hak ulayat, diaman adanya persyaratan normatif untuk mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Inti permaslaahan yang dikaji adalah pengakuan hak ulayat masayarakat hukum adat melalui penetapan pemerintah. Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan menggunakan studi dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terkait dengan fokus permasalahan. Berbagai gagasan untuk mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan tidak mengikis dan mengambil hak-hak masyarakat hukum adat yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dengan mereduksi persayaratan normatif. Hal tersebut justru menimbulakan penyempitan terhadap hak asasi dalam hal ini hak ulayat masyarakat hukum adat. Kesimpulannya negara dalam hal ini terlalu longgar dalam memaknai hak penguasaan terhadap hak-hak ulayat masyarakat hukum adat.