Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme penyelesaian sengketa perkebunan antara perusahaan perkebunan sawit PT. Asiatic Persada dengan Suku Anak Anak Dalam Batin 9 Desa Bungku dan mengetahui dan meganalisis Perananan Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian sengketa perkebunan antara perusahaan perkebunan sawit PT. Asiatic Persada dengan Suku Anak Anak Dalam Batin 9 Desa Bungku. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis empiris, secara yuridis melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelesaian sengketa Perkebunan Antara Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada dengan Suku Anak Dalam Batin 9 Di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Penelitian ini diharapkan bahwa Sengketa yang terjadi diantara Suku Anak Dalam dengan PT.Asiatic dan latar belakang kasus yang terjadi adalah sengketa pertanahan dan perkampungan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok 113 tiga dusun (Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak) yang berada di areal HGU sebuah perusahaan kelapa sawit yang belum dibebaskan. Akan tetapi, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Copyrights © 2019