Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan absolut dari lembaga Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif dalam menyelesaikan sengketa perdagangan (bisnis) yang perjanjiannya berklausula arbitrase, serta menganalisis dasar hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa perdagangan atau bisnis yang berklausula Arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa perdagangan atau bisnis yang di dalam perjanjian pokoknya mencantumkan perjanjian penyelesaiaan sengketanya berklausula arbitrse, maka itu merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase ,hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, dalam Pasal 3 dan Pasal 11.
Copyrights © 2019