Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Afione Ade Rosika (univ ahmad yani)



Article Info

Publish Date
01 May 2019

Abstract

Teori Perundang-Undangan berorientasi pada mencari kejelasan, kejernihan makna atau pengertian dan bersifat kognitif. Artinya, Teori PerundangUndangan menekankan bukan pada proses pembentukan peraturan perundangUndangan, namun menekankan pada bagaimana membentuk materi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam membentuk materi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berpedoman pada dasardasar dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tujuan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci : Teori Perundang-Undangan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...