AbstrakPada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT.
Copyrights © 2018