Perkembangan asuransi mikro syariah di Indonesia cukup pesat dan ditandai dengan banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi mikro syariah. Dukungan dari Pemerintah pun terus dilakukan melalui lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai asuransi mikro. Oleh karena itu penting untuk dibuat suatu formula khusus dalam rangka menjalankan tata kelola yang baik bagi asuransi mikro syariah. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi tata kelola yang baik bagi asuransi mikro syariah. Penelitian dilakukan melalui studi literatur dengan mengumpulkan jurnal-jurnal dan buku-buku literature terkait dengan pelaksanaan tata kelola. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata kelola yang baik bagi asuransi mikro syariah dapat didasarkan pada OECD dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 yaitu pronsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, Independensi dan Kesetaraan/Keadilan.
Copyrights © 2018