Hukum waris mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam, bahkan Alqur’an mengatur hukum waris secara terperinci. Hal ini dapat dimengerti karena setiap orang pastia akan berhubungan dengan warisan, dan kalau tidak diberikan ketentuan pasti akan menimbulkan sengketa diantara para ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalannya harus di perlakukan. Ilmu yang pertaman diangkat dari permukaan bumi ini adalah hukum waris (Faraidh). Begitu pentingnya ilmu ini untuk dipelajari dan oleh umat islam khususnya, agar tidak menimbulkan sengketa dalam keluarga dan tidak menimbulkan ketidak adilan di anatara para ahli waris.Keywords: Faraidh, nilai-nilai Islam, fiqih warisan
Copyrights © 2016