Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 1, No 01 (2016)

IBPK DI KECAMATAN MEDAN MARELAN MELALUI PELATIHAN BERBASIS RANTING AISYIYAH SEBAGAI METODE PRAKTIS PEMAHAMAN DAN PENYADARAN NILAI-NILAI KEADILAN DAN KEBENARAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN ISLAM

Atikah Rahmi (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Isnina Nina (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2017

Abstract

Hukum waris mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam, bahkan Alqur’an mengatur hukum waris secara terperinci. Hal ini dapat dimengerti karena setiap orang pastia akan berhubungan dengan warisan, dan kalau tidak diberikan ketentuan pasti akan menimbulkan sengketa diantara para ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalannya harus di perlakukan. Ilmu yang pertaman diangkat dari permukaan bumi ini adalah hukum waris (Faraidh). Begitu pentingnya ilmu ini untuk dipelajari dan oleh umat islam khususnya, agar tidak menimbulkan sengketa dalam keluarga dan tidak menimbulkan ketidak adilan di anatara para ahli waris.Keywords: Faraidh, nilai-nilai Islam, fiqih warisan

Copyrights © 2016