Tulisan ini menggambarkan penerapan prinsip kerja sama maksim kualitas, maksim kuantitas, maksim hubungan, dan maksim cara dalam percakapan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli di Pasar Kite. Lokasi ini dipilih karena merupakan pasar tradisional terbesar di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pragmatik. Pengumpulan data dilakukan dengan metode simak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa percakapan antara penjual dan pembeli di Pasar Kite tidak selamanya mematuhi prinsip kerja sama, baik itu maksim kualitas, maksim kuantitas, maksim hubungan, maupun maksim cara. Pelanggaran terhadap prinsip kerja sama dalam percakapan baik yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli disebabkan oleh maksud-maksud tertentu.
Copyrights © 2016