Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada mulanyadilatarbelakangi dengan tujuan memajukan kesejahteraan umat, maka UU inimanjadikan hak milik atas satuan rumah susun sebagai harta benda wakaf. Tulisan inibertujuan untuk mengkaji lebih jauh sejauh mana wakaf hak milik atas rumah susundiakomodir oleh Undang-undang dan Hukum Islam. Dalam penilitian ini penulismenggunakan metode deskriptif analitik dan deskriptif deduktif, secara teoritispembahasan ini diharapkan bisa berguna sebagai tujuan, upaya pengembanganwawasan keilmuan bagi penulis maupun masyarakat luas, dan bisa berguna bagilembaga atau instansi yang berhubungan dengan wakaf.Adapun hasil dari penelitian ini adalah hak milik atas satuan rumah susunmemiliki nilai ekonomis yakni dengan menyewakan kemanfaatannya kepada pihaklain. Sedangkan hasil dari uang sewa diperuntukkan untuk tujuan wakaf. Dengandemikian persoalan tentang perwakafan tanah milik ini telah diatur, ditertibkan dan diarahkan sedemikian rupa sehingga benar-benar memenuhi tujuan dalamperwakafan sesuai dengan ajaran Islam.Kata Kunci : Wakaf, Hukum Islam
Copyrights © 2019