Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam jual beli, rukun dan syarat harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara‟. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli daging sapi yang terjadi di Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dari berbagai sebab supplier tentu tidak mengetahuinya dari awal, karena kondisi daging sapi akan diketahui setelah pemotongan. Oleh karena itu seharusnya supplier melakukan perjanjian khiyar aib kepada pedagang pengecer agar pedagang pengecer tidak melakukan potongan harga seperti mengembalikan daging yang rusak kepada supplier atau memberitahu kepada supplier bahwa daging yang dikirim supplier rusak agar diberikan potongan harga kepada pedagang pengecer. Dilihat dari fiqh muamalah potongan harga yang diterapkan oleh pedagang pengecer karena adanya aib pada daging boleh dilakukan dengan khiyar, akan tetapi potongan harga tersebut harus mendapatkan kerelaan supplier. Karena jual beli yang terdapat unsur paksaan termasuk jual beli fasid, sebab paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting dalam keabsahan jual beli.
Copyrights © 2019