Kaliandra Saputra Pulungan
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

HUKUM AYAH MENIKAHI ANAKNYA YANG LAHIR DI LUAR NIKAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.134 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.135

Abstract

Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan tidak sedikit diantara mereka  yang terjebak dalam dalam pergaulan bebas yag diakibatkan  menyalah gunakan  fasilitas tekhnologi sehingga berbuat zina dengan pasangannya. Terlepas dari haramnya perbuatan zina itu sendiri, para ulama sepakat bahwa anak  hasil zina tentu tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Namun dalam masalah nasab, anak hasil zina ini memang sedikit bermasalah. Para Ulama Fiqh sepakat mengenai tersambungnya nasab anak zina dengan ibu yang melahirkannya. Pendapat yang Masyhur dikalangan Imam Madzhab, mereka berpendapat bahwa anak zina tidak dinafkahi oleh ayahnya dan ia dinafkahi oleh Ibunya dikarenakan diantara mereka (anak zina dan bapak biologis) tidak memiliki hubungan darah secara syar’i. Anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya, dan juga tidak boleh si ayah menjadi wali ketika si anak melakukan pernikahan, Lantas Bagaimana Jika seorang ayah melakukan  pernikahan dengan  anak nya yang lahir dari Hubungan zinanya?Berdasarkan penelusuran data, Menurut Ulama Syafi'iyyah anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, disebabkan karena tidak ada kehormatan bagi air mani yang keluar karena sebab zina, karena sesuatu yang haram (zina) tidak bisa mengharamkan yang halal (nikah), karena bagi anak zina dengan ayah biologisny tidak terjadi hubungan waris dan lainnya dari sekalian hukum-hukum nasab dan dengan dalil berupa Al-Qur’an, Hadis, Qiyas. bahwa di dalam permasalahan tentang hubungan mahram anak zina dengan ayah biologisnya. Sedangkan Menurut Ulama Hanafiyyah bahwa anak perempuan yang lahir dari hasil zina menjadi mahram bagi laki-laki yang bersenggama dengan wanita yang melahirkannya, meski bagi keduanya tidak terjadi hubungan nasab secara syar’i, hak saling mewarisi, dan kewajiban memberi nafkah.
PELAKSANAAN JUAL BELI DAGING SAPI ANTARA PEDAGANG PENGECER DENGAN SUPPLIER MENURUT FIQH MUAMALAH DI PASAR MODERN KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.595 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.136

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam jual beli, rukun dan syarat harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara‟. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli daging sapi yang terjadi di Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dari berbagai sebab supplier tentu tidak mengetahuinya dari awal, karena kondisi daging sapi akan diketahui setelah pemotongan. Oleh karena itu seharusnya supplier melakukan perjanjian khiyar aib kepada pedagang pengecer agar pedagang pengecer tidak melakukan potongan harga seperti mengembalikan daging yang rusak kepada supplier atau memberitahu kepada supplier bahwa daging yang dikirim supplier rusak agar diberikan potongan harga kepada pedagang pengecer. Dilihat dari fiqh muamalah potongan harga yang diterapkan oleh pedagang pengecer karena adanya aib pada daging boleh dilakukan dengan khiyar, akan tetapi potongan harga tersebut harus mendapatkan kerelaan supplier. Karena jual beli yang terdapat unsur paksaan termasuk jual beli fasid, sebab paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting dalam keabsahan jual beli.
PANDANGAN MASYARAKAT DESA ALAHAN TERHADAP PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN UJUNG BATU MENURUT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 2 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i2.293

Abstract

Pelaksanaan pernikahan pasangan calon pengantin yang dilaksanakan di Kantor UrusanAgama (KUA) sangat minim khususnya di daerah Kecamatan Ujung Batu Kabupaten RokanHulu periode 2019-2020. Hal tersebut disebabkan karena adanya asumsi masyarakatmengenai pelaksanaan pernikahan baik di KUA mapun di luar KUA. Permasalahan dalampenelitian ini ialah pertama bagaimana pandangan masyarakat Desa Alahan KecamatanUjung Batu terhadap perkawinan di KUA. Kedua, apa yang menjadi alasan masyarakatKecamatan Ujung Batu lebih memilih menikah di rumah, dan ketiga, bagaimana tinjauanhukum Islam tentang pandangan masyarakat Desa Alahan Kecamatan Ujung Batu terhadapperkawinan di KUA. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yangbersifat deskriptif analitik Kualitatif. Data primer melalui wawancara dengan 20 orangmasyarakat Desa Alahan Kecamatan Ujung Batu yang terdiri dari 15 orang masyarakat DesaAlahan Kecamatan Ujung Batu yang melakukan pernikahan di rumah dan 5 orang masyarakatDesa Alahan Kecamatan Ujung Batu yang melakukan pernikahan di KUA serta melaluidokumentasi yang kemudian dilengkapi dengan data sekunder dan data tersier. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif, pengolahan data melalui editing, coding, danrecontructing serta dengan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, makadapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan nikah di Balai Nikah dapat dilakukan secaragratis sehingga dapat membantu meringankan beban baiaya yang harus dikeluarkansebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.Terdapat beberapa pendapat mengenai faktor yang menjadi alasan sebagian besar masyarakatDesa Alahan Kecamatan Ujung Batu lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan dirumah, ialah bahwa masyarakat Desa Alahan merupakan masyarakat adat yang manabeberapa pelaksanaan kegiatan khususnya pernikahan, harus dilaksanakan dengan upacaraadat. Selain itu, mereka juga berasumsi bahwa yang melaksanakan nikah di KUA adalahcalon pasutri yang berstatus janda/duda atau mereka-mereka yang bermasalah (Hamil diluarNikah). Sedangkan, Hukum Islam tidak menjelaskan secara jelas mengenai tempat dimanaaqad nikah itu dilangsungkan baik dalam Al-Quran maupun dalam hadis, hanya sajamenjelaskan bahwa aqad nikah harus dilangsungkan disatu majlis yang sama dan tidakdiselingi dengan perkataan atau perbuatan lain yang dapat memisahkan antara ijab dan qabul.Namun, dengan kaidah urf alasan masyarakat Desa Alahan yang lebih memilih untukmenikah dirumah dapat diterima masyarakat, karena pada hakikatnya aqad nikah dikatakansah apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat Islam dan pernikahan itu dilakukansecara sah dan resmi secara Hukum Islam dan juga secara Hukum Negara.
HUKUM MEMBERI KARANGAN BUNGA PADA WALIMATUL UR’S (Studi Terhadap Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rokan Hulu) Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.678 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.151

Abstract

Mengingat semakin maraknya pemberian karangan bunga, sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana hukum memberi karangan bunga pada walimah. Karena penulis menganggap sebagai perbuatan yang mubazzir. Lalu penulis mengadakan penelitian di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan kejelasan hukumnya apakah dibolehkan atau dilarang dalam syariat. Mengingat hal ini belum ada nash yang secara tegas menyatakan pengharaman, baik dari Al-Qur’an, Hadits maupun pendapat-pendapat ulama terdahulu.Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan para ulama yang bergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sebagai data primer dan menggunakan instrument kusioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data-data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat  ditemukan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang hukum, terutama Hukum Islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti memberikan karangan bunga pada walimah yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberi karangan bunga pada acara walimah adalah dilarang. Meskipun belum ada hukum yang mengharamkannya secara tegas. Alasan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyatakan bahwa pemberian karangan bunga pada walimah adalah tergolong tindakan yang mubazzir (menyia-nyiakan harta), dipandang sebagai suatu sarana (ajang) untuk mencari popularitas semata (mengejar prestise), terdapat unsur-unsur riya dan juga dipandang bahwa dengan memberi karangan bunga pada acara walimah akan berharap keuntungan yang bakal diraih. Sedangkan konsepsi walimah dalam Hukum Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Rasulullah Saw.
PENERAPAN SAKRAMEN DALAM PERSPEKTIF HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) DAN GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA (GPI) DI PEKANBARU Musa Irwan; Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i2.229

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pandangan yang berbeda tentang penerapan ajaran sakramen dalam Gereja HKBP dan GPI. Gereja Protestan di Indonesia terdiri dari beberapa denominasi, diantaranya ialah HKBP dan GPI tersebut. Walaupun ajaran HKBP dan GPI sama-sama meyakini adanya dua sakramen, yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, akan tetapi dari segi penerapan ajarannya terdapat perbedaan. Selanjutnya, penelitian ini juga mengkaji tentang penerapan sakramen dalam perspektif ajaran HKBP dan GPI, serta persamaan dan perbedaan dari penerapan ajaran sakramen itu. Data-data yang terkumpul tersebut bersumber pada data primer, yaitu data yang peneliti peroleh dari lapangan, dan data sekunder yang bersumber dari rujukan-rujukan seperti buku, jurnal, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun penelitian ini dilakukan di Gereja HKBP dan GPI di Kota Pekanbaru. Kemudian data-data tersebut diperoleh dari tokoh agama, dalam hal ini yakni dari pendeta Gereja HKBP dan pendeta GPI. Meskipun ajaran HKBP dan GPI sama-sama meyakini adanya dua sakramen yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, namun perbedaan yang lebih spesifik lagi terletak pada proses penerapan ataupun tata cara dari pembaptisan dalam ajaran HKBP dan GPI tersebut. Hal ini dikarenakan setiap aliran Gereja Protestan itu khususnya HKBP dan GPI, memiliki penafsirannya masing-masing tentang ayat dalam Alkitab, serta bagaimana cara untuk melakukan Baptisan Kudus itu sendiri.
KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM KELUARGA KARIR DI KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA KALIANDRA SAPUTRA PULUNGAN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.249

Abstract

Manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial, dan membutuhkan orang lain didalammengarungi bahtera kehidupan. Salah satu jalan mengarungi kehidupan adalah denganmengarungi pernikahan/ perkawinan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih sayang sejatidan membuahkan kesetian dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yangmawaddah wa rahmah atau keluarga sakinah. Mewujudkan keluarga sakinah mawaddahwarahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga.Berdasarkan hal itu maka penulis merumuskan masalah yaitu: Bagaimana konsepsi keluargasakinah dalam keluarga karir menurut perspektif Hukum Keluarga di Kecamatan RambahKabupaten Rokan Hulu, dan Bagaimana implementasi dari keluarga sakinah dalam keluargakarir di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Adapun tujuan penulisan ini dilakukanadalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah terutama dalamkeluarga yang memiliki karir. Untuk menjamin keutuhan penulisan ini, penulis menggunakanmetode interview, sedang untuk menganalisis data yang telah terkumpul penulismenggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penulisan diketahui bahwakonsepsi keluarga sakinah dalam keluarga karir di Kecamatan Rambah Kabupaten RokanHulu adalah berdasarkan agama, sikap saling menghormati, jujur, dan saling terbuka.Kesimpulan ini didasarkan pada contoh seperti; bahwa banyak keluarga yang menerapkanajaran agama pada semua anggota keluarga terutama pada anak-anak mereka danmengajarinya untuk selalu jujur dan selalu menghormati semua anggota keluarga terutamaorang tua mereka. Adapun tentang implementasi dari keluarga sakinah dalam keluarga kariryang ada di Kecamatan Rambah terbentuk atas dasar agama yang kuat dan sikap salingterbuka dan saling menghormati antar anggota keluarga, sifat jujur dan tenggang rasa yangdiajarkan kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, serta selalu bersyukur atas nikmatdan rezeki yang di berikan oleh Allah SWT
STUDI KOMPARASI KONSEP PERWALIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM PERDATA ISLAM Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i1.200

Abstract

Dengan melihat pertumbuhan kasus-kasus penemuan bayi yang tidak memiliki orang tua, tentunya hukum yang berkaitan dan mengatur hal-hal tersebut harus tersusun dengan rapi agar dapat menyelesaikan hal-hal tersebut, walaupun di Negara Indonesia sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut, namun penulis merasa masih perlu diadakan penelitian hukum dengan membandingkan aturan yang baru dengan aturan yang lama, agar penulis dapat mengetahui apakah aturan yang berlaku sekarang memiliki nilai tambah dari aturan yang sebelumnya atau sebaliknya. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni melihat objek yang dibahas dari sudut pandang peraturan perundang-undangan dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini tergolong library research, data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur dan menganalisis beberapa literatur yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas serta menyesuaikannya dengan dasar-dasar hukum perwalian yang terdapat dalam Al�qur‟an dan Hadis dalam sebuah perbandingan. Setelah mengadakan penelitian terhadap konsep perwalian dalam perspektif hukum perdata barat yaitu KUH Perdata (BW) dan hukum perdata Islam yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
PENENTUAN HARI NIKAH DALAM TRADISI SUKU JAWA KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM MENURUT HUKUM ISLAM Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.327

Abstract

ABSTRAKPermasalahan dalam judul ini adalah bagaimana proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan bagaimana Perspektif Hukum Islam tentang tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya adalah analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penentuan hari pernikahan dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Ba’da Mulud, Jumadil Akhir, Rajab, Ruwah dan Besar, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan wuku. Ada empat wuku yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu wuku Rigan, Tambir, Langkir, dan Bolo. Setelah hari pernikahan ditetapkan dilanjutkan dengan perhitungan weton antara calon pengantin laki-laki dan perempuan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Dalam Islam penentuan hari nikah tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran.
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAKHAK ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Rambah Hilir Kebaupaten Rokan Hulu) Kaliandra Saputra Pulungan; Diflizar Diflizar
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i2.374

Abstract

Undang-undang Perkawinan menitikberatkan sahnya perkawinan pada dua unsur, yaituperkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan olehUndang-Undang dan hukum agama. Perkawinan menyangkut proses administratif, di manaperkawinan harus dicatatkan. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun harusdilakukan sesuai dengan prosedur di pengadilan. Masyarakat di Muara Rumbai KecamatanRambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu banyak yang melakukan perceraian di luar pengadilan.Ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan telah di tetapkan pemerintah agar masyarakatmelaksanakan perceraian di depan sidang pengadilan. Selain menimbulkan kekacauan dalamadministrasi perkawinan, perceraian di luar pengadilan ini memiliki dampak buruk terhadapanak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana proses perceraian di luarpengadilan pada masyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten RokanHulu? Bagaimana Perceraian di Luar Pengadilan dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak AnakDalam Perspektif Hukum Islam pada masyarakat Muara Rumbai? Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengkaji proses perceraian di luar pengadilan dan implikasinya terhadap hak-hak anakpada masyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, kemudianmenganalisisnya dengan tinjauan hukum islam berdasarkan maslahah mursalah. Penelitianyang dilakukan oleh peneliti adalah merupakan jenis penelitian field research atau penelitianlapangan, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informasiyang ditentukan. Penelitian ini pula tergolong penelitian deskriptif kualitatif, dimana penelitimenggambarkan penjelasan terkait masalah-masalah yang terjadi berdasarkan objek yangditeliti dengan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan lain-lain. Berdasarkan hasilpenelitian dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar pengadilan yang dilakukan olehmasyarakat Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu pada realitanyalebih banyak menimbulkan kemudaratan daripada kemaslahatan, sehingga hukumnya haramuntuk dilakukan. Karena perceraian di luar pengadilan ini berdampak negatif terhadap hakhak anak yang menjadi korban. Mulai dari tidak terpenuhinya hak nafkah, pendidikan,kesehatan, hingga hak waris. Kewajiban orang tua sebagai penjaga dan pembimbing anakmenjadi terabaikan. Dari 8 anak yang menjadi obyek penelitian, semua tidak mendapat kasihsayang dan perhatian yang utuh dari ayah. Tentu hal ini tidak sesuai dengan konsep maslahahmursalah yang bertujuan untuk memberi kemaslahatan atau kebaikan bagi semua pihak,terutama anak
PANDANGAN SUKU MANDAILING TERHADAP KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DI DESA PEMATANG TEBIH KECAMATAN UJUNG BATU ROKAN HULU Diflizar Diflizar; Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.423

Abstract

Manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial, dan membutuhkan orang lain didalam mengarungi bahtera kehidupan. Salah satu jalan mengarungi kehidupan adalah dengan mengarungi pernikahan/ perkawinan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih sayang sejati dan membuahkan kesetian dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yang mawaddah wa rahmah atau keluarga sakinah. Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga. Berdasarkan hal itu maka peneliti merumuskan masalah yaitu: Bagaimana konsepsi keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang tebih Kecamatan Ujung Batu, dan Bagaimana implementasi dari keluarga sakinah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah. Untuk menjamin keutuhan penelitian ini, peneliti menggunakan metode interview, sedang untuk menganalisis data yang telah terkumpul peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsepsi keluarga sakinah Mawaddah wa Rahmah dalam Pandangan Suku Mandailing di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu adalah berdasarkan agama, sikap saling menghormati, jujur, dan saling terbuka. Kesimpulan ini didasarkan pada contoh seperti; bahwa banyak keluarga yang menerapkan ajaran agama pada semua anggota keluarga terutama pada anak-anak mereka dan mengajarinya ntuk selalu jujur dan selalu menghormati semua anggota keluarga terutama orang tua mereka. Adapun tentang implementasi dari keluarga sakinah dalam Pandangan Suku Mandailing yang ada di Desa Pematang Tebih terbentuk atas dasar agama yang kuat dan sikap saling terbuka dan saling menghormati antar anggota keluarga, sifat jujur dan tenggang rasa yang diajarkan kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, serta selalu bersyukur atas nikmat dan rezeki yang di berikan oleh Allah SWT.