Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 16 tahun bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Faktor intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari orang tua. Banyak remaja terjebak dalam pernikahan usia muda, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka memilih menikah di usia muda untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Banyak kemungkinan resiko pernikahan usia muda, baik resiko fisik maupunĀ psikis . Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda. Factor utama penyebabnya adalah faktor ekonomi dan faktor pendukung lainnya adalah pengaruh teman sebaya, keinginan dari informan, keluarga, dan hamil di luar nikah
Copyrights © 2020