Transparansi Hukum
Vol 2, No 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK HADIR (AFWEZIG )DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DIY

Heriyani, Endang (Unknown)
Yuniarlin, Prihati (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Orang yang tidak hadir (afwezig )  sebagai subyek hukum tidak kehilangan hak dalam pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakkonsep perlindungan hukum bagi orang yang tidak hadir (afwezig) dalam pembagian hak warisan menurut KUHPerdata, dan bagaimanakah pelaksanaan konsep tersebut di DIY. Hasil penelitian menunjukkan adanya konsep perlindungan hukum terhadap awaris yang  tidak hadir (afwezig) yang diatur dalam Pasal 490-492 KUHPerdata, yaitu hak orang yang tidak hadir (afwezig) maupun  para ahli warisnya tidak dapat dihilangkan. Haknya atas harta warisan hanya akan hilang karena daluwarsa. Perlindungan hukum baafwezig sebagai ahli waris dalam pelaksanaan pembagian  harta warisan di DIY baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa seseoradalam keadaan tidak hadir (afwezig). Ternyata dalam pembagian harta warisan dimana ada ahli waris yang tidak hadir (afwezig), kawan warisnya,  tidak menyisihkan harta warisan yang merupakan hak dari ahli waris yang afwezig. Jadi ahli waris  yang afwezig tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...