Orang yang tidak hadir (afwezig ) sebagai subyek hukum tidak kehilangan hak dalam pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakkonsep perlindungan hukum bagi orang yang tidak hadir (afwezig) dalam pembagian hak warisan menurut KUHPerdata, dan bagaimanakah pelaksanaan konsep tersebut di DIY. Hasil penelitian menunjukkan adanya konsep perlindungan hukum terhadap awaris yang tidak hadir (afwezig) yang diatur dalam Pasal 490-492 KUHPerdata, yaitu hak orang yang tidak hadir (afwezig) maupun para ahli warisnya tidak dapat dihilangkan. Haknya atas harta warisan hanya akan hilang karena daluwarsa. Perlindungan hukum baafwezig sebagai ahli waris dalam pelaksanaan pembagian harta warisan di DIY baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa seseoradalam keadaan tidak hadir (afwezig). Ternyata dalam pembagian harta warisan dimana ada ahli waris yang tidak hadir (afwezig), kawan warisnya, tidak menyisihkan harta warisan yang merupakan hak dari ahli waris yang afwezig. Jadi ahli waris yang afwezig tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Copyrights © 2019