Abstraksi Muamalah semakin dinamis di era yang serba terbuka didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan interaksi social semua lapisan masyarakat. Aktivitas transaksi di dunia perbankan bisa dicarikan pola syariahnya, tanpa kecuali produk bank garansi. Untuk membackup akad bisnis atau proyek yang aman dan terpercaya antara dua belah pihak, maka dibutuhkan pihak ketiga (bank) untuk memberikan jaminan supaya para pihak tidak ada yang dirugikan karena kelalaian maupun wanprestasi. Jadi, bank garansi bertujuan memberikan jaminan kepercayaan antar pihak agar transaksi bisnis atau proyek berjalan lancar. Di antara peranan bank Islam, adalah memurnikan operasional perbankan syari?ah sehingga dapat lebih mendapatkan ridho Alloh SWT; meningkatkan kesadaran syari?ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syari?ah; menjalin kerja sama dengan para ulama, karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.[1] Akad muamalah bank syariah yang bisa dipakai pada produk bank garansi adalah kaf?lah. Bank memberikan fasilitas kafalah kepada para nasabahnya atau kontraktor yang akan menjalankan tender sampai ke proyek yang telah dipilih oleh kontraktor tersebut. Bank garansi dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi?ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.[2] Tidak hanya jaminan tender saja ketika kontraktor memenangkan tender atas proyeknya, namun ada juga bank garansi yang diperlukan oleh kontraktor sampai selesainya proyek. Kata kunci: Impelentasi, kafalah bi al-ujrah, produk bank garansi, perbankan syariah
Copyrights © 2018